WebGIS PS Ketapang
WebGIS PS Ketapang merupakan website berbasis GIS yang menyediakan sebaran perhutanan sosial (Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan) di Kabupaten Ketapang.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan Kehutanan (Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 1).
Sampai dengan 25 Januari 2022, Perhutanan Sosial (PS) sudah menjangkau luasan 4,9 juta hektar, dari total alokasi 12,7 juta hektar. Jumlah persetujuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaungi lebih dari 1 juta kepala keluarga (KK) (Dewi, 2022).
Pelaku Perhutanan Sosial, yaitu :
Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, ditetapkan beberapa perubahan terkait PS dan pengelolaan PS, seperti perubahan luasan maksimum yang bisa diajukan sebesar 5.000 hektar (HD, HKm, HTR). Perubahan lainnya berupa penggunaan istilah LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) yang berubah menjadi LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan).
Program perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan ruang akses kepada masyarakat dan desa terutama yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terdapat dalam kawasan hutan guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Akses kelola tersebut diusulkan oleh masyarakat dan pemerintah desa melalui sebuah lembaga desa yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku kementerian terkait dalam pengelolaan dan perizinan pengelolaan kawasan hutan.
Di Kabupaten Ketapang, capaian program perhutanan sosial terutama terkait jumlah izin perhutanan sosial yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa 20 izin kelola dengan skema Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Perhutanan sosial di Kabupaten Ketapang mulai hadir pada tahun 2012, dengan keberadaan 3 desa yang memperoleh SK PAK (Penataan Areal Kerja) dari Kementerian Kehutanan, yaitu Desa Laman Satong, Desa Pematang Gadung dan Desa Sebadak Raya. SK PAK baru sebatas persetujuan lokasi, kegiatan yang dilakukan di area hutan desa berupa penataan dan perlindungan kawasan hutan dan belum ada pembentukan KUPS sebagai badan usaha yang mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Dua desa yang sebelumnya telah memperoleh SK PAK adalah Desa Laman Satong SK.6573/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 dengan luas ±1.070 hektar, dan Desa Sebadak Raya SK.6572/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 dengan luas ±1.645 hektar. Desa yang baru memperoleh izin pengelolaan adalah Desa Sungai Pelang SK.6688/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 dengan luas ±540 hektar. Sedangkan Desa Pematang Gadung yang sebelumnya sudah memperoleh SK PAK, mengalami perubahan luas dan SK terbaru dikeluarkan pada tahun 2021 dengan perubahan penetapan luas sebagaimana tertuang dalam SK.896/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 dengan luas ±7.004 hektar .
Luasan 20 izin kelola PS untuk areal perhutanan sosial di Kabupaten Ketapang terdiri dari skema Hutan Desa (18 izin) dengan total luas 63.425 hektar dan skema Hutan Kemasyarakatan (2 izin) dengan total luas 1.778 hektar, dan total luasan Perhutanan Sosial di Kabupaten Ketapang sebesar 65.203 Hektar (sumber data UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan dan UPT KPH Wilayah Ketapang Utara).
Pasca perolehan izin, tantangan yang dihadapi masyarakat atau lembaga pemegang izin perhutanan di tingkat tapak adalah pengelolaan areal izin perhutanan sosial. Hal ini, disebabkan oleh beberapa hal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sumberdaya keuangan yang ada di tingkat tapak untuk melakukan pengelolaan. Adapun dalam izin perhutanan sosial yang telah diterima, terdapat beban kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengelolaan sesuai dokumen rencana kelola perhutanan sosial dan rencana kerja tahunan yang disusun oleh pemegang izin.
Dari hasil inventarisasi terhadap kendala dan tantangan yang dihadapi oleh pemegang izin perhutanan sosial pasca memperoleh izin, diantaranya: